BAB I
LATAR BELAKANG
1.1 Latar Belakang
Organisasi merupakan
wadah aktivitas manusia sekaligus tempat jalinan hubungan kerjasama antar
manusia. Karena sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat hidup sendiri,
satu sama lain saling membutuhkan dan kerjasama merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupannya. Manusia juga sebagai makhluk individualis
yang memiliki ego dan ambisi. Agar terjadi keselarasan antara sifatsosial
dan individualis, maka setiap organisasi atau kelompok kerja
memerlukan pemimpin. Seorang pemimpin diharapkan mampu memimpin,
mengerahkan dan mengarahkan manusia untuk bekerja sama
mencapai tujuan yang diinginkan
Kepemimpinan dapat
dikonsepsualisasikan sebagai suatu interaksi antaraseseorang dengan suatu
kelompok, tepatnya antara seorang dengan anggota-anggotakelompok setiap peserta
didalam interaksi memainkan peranan dan dengan cara-caratertentu peranan itu
harus dipilah-pilahkan dari suatu dengan yang lain. Dasar pemilihan
merupakan soal pengaruh, pemimpin mempengaruhi dan orang laindipengaruhi. Dalam
makalah ini akan dibahas mengenai kepemimpinan dari tokoh Umar Bin Khattab.
1.2 Rumusan Masalah
1. Biografi Umar Bin
Khattab
2. Proses Pengangkatan
Umar Bin Khattab
3. Dinamika Pemerintahan
Umar Bin Khattab
4. Akhir Pemerintahan Umar
Bin Khattab
1.3 Tujuan
1. Mengetahui Biografi
Umar Bin Khattab
2. Memahami Proses
Pengangkatan Umar Bin Khattab
3. Memahami Dinamika
Pemerintahan Umar Bin Khattab
4. Mengetahui Akhir
pemerintahan Umar Bin Khattab
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Biografi Umar Bin
Khattab
Umar bin Khattab bin Nafiel
bin Abdul Uzza atau lebih dikenal dengan Umar bin Khattab (581 - November 644)
adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad yang juga adalah khalifah kedua
Islam (634-644). Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran
Rasulullah saw.
Umar juga merupakan
satu diantara empat orang Khalifah yang digolongkan sebagai Khalifah yang
diberi petunjuk (Khulafaur Rasyidin).
Umar dilahirkan di kota
Mekkah dari suku Bani Adi, salah satu rumpun suku Quraisy, suku terbesar di
kota Mekkah saat itu. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail Al Shimh Al Quraisyi
dan ibunya Hantamah binti Hasyim. Umar memiliki julukan yang diberikan oleh
Muhammad yaitu Al-Faruk yang berarti orang yang bisa memisahkan antara
kebenaran dan kebatilan.
Keluarga Umar tergolong
dalam keluarga kelas menengah, ia bisa membaca dan menulis, yang pada masa itu
merupakan sesuatu yang langka. Umar juga dikenal karena fisiknya yang kuat
dimana ia menjadi juara gulat di Mekkah.
2.2 Riwayat Masuknya Umar
pada Agama Islam
“ Ya Allah, agungkanlah
Islam dengan salah satu dari dua lelaki ini : Umar bin Khattab atau Umar Ibn
Hisyam Abu Jahal”. Itulah sepenggal doa Rosulullah pada suatu ketika.
Pada saat Islam muncul
yaitu pada saat Rosulullah mengumumkan misi kenabianya, Umar adalah salah
seorang penentang Rosulullah yang paling gigih. Dia menganggap bahwa Islam
adalah sesat dan kegilaan yang menentang kepercayaan agama nenek moyang mereka.
Sehingga dia sangat memusuhi Nabi Muhammad. Dengan berbagai cara Umar menentang
ajaran yang dibawa oleh Rossulullah. Suatu ketika Umar megatakan kepada
orang-orang bahwa dia akan membunuh Rosulullah, kemudian dia keluar dari
rumahnya dengan membawa pedang yang terhunus tajam dan akan menuju ke kediaman
Rosulullah, tiba di tengah jalan dia bertemu adik kandungnya Fatimah sedang
duduk dibawah pohon sambil membawa mushaf dan membaca sebagian dari ayat
Al-qur’an (surat At-Thaha). Dia bertanya kepada adiknya “apa yang telah kamu
baca”, dengan sangat ketakutan fatimah menjawab “ayat-ayat Al-quran” kemudian
Umar memintanya dan berkata ”sesungguhnya engkaulah yang lebih pantas aku bunuh
terlebih dahulu, ”jika kebenaran ada diantara kita apa yang akan engkau
lakukan” sahut fatimah, ”berikan kertas itu padaku”, setelah umar
membacanya, setelah dia mengetahui ayat yang ia baca sangat berkaitan pada
dirinya. hatinyapun luluh, hatinya bergetar karena mendengar syair yang begitu
indah, kemudian dia berlari ke rumah Rosulullah dan menyatakan dia telah masuk
Islam. Dia masuk islam pada bulan Dzulhijjah tahun keenam kenabian dan dia
tercatat sebagai orang yang ke 40 yang masuk Islam. Umar wafat pada hari rabu
tanggal 25 dzulhijjah 23H / 644 M. Dia dibunuh oleh seorang budak Persia yang
bernama Abu Lu’luah atau Feroz pada saat beliau menjadi imam shalat subuh.
Pembunuhan ini konon dilatarbelakangi dendam pribadi Feroz terhadap Umar karena
merasa sakit hati atas kekalahan Persia yang pada saat itu merupakan negara
adigdaya.
2.3 Proses Pengangkatan
Umar Bin Khattab
Umar bin Khattab r.a
diangkat dan dipilih sendiri oleh Abu Bakar r.a untuk menggantikannya dalam
ke-khalifahan. Oleh Abdul Wahhab an-Nujjar, cara pengangkatan seperti ini
disebut dengan thariqul ahad, yakni seorang pemimpin yang memilih sendiri
panggantinya setelah mendengar pendapat yang lainnya, barulah kemudian dibaiat
secara umum.
Pada masa pemerintahan
Abu Bakar r.a, sang khalifah dipanggil dengan sebutan khalifah Rasulullah.
Sedangkan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab r.a, mereka disebut dengan
Amirulmu’minin. Sebutan ini sendiri diberikan oleh rakyat kepada beliau. Salah
satu sebab penggantian ini hanyalah makna bahasa, karena bila Abu Bakar r.a
dipanggil dengan khalifah Rasulullah (pengganti Rasulullah), otomatis
penggantinya berarti khalifah khalifah Rasulullah (pengganti penggantinya
Rasulullah), dan begitulah selanjutnya, setidaknya begitulah menurut Haikal.
Selain itu karena wilayah kekuasaan Islam telah meluas, hingga ke daerah-daerah
yang bukan daerah Arab, yang tentu saja memerlukan sistem pemerintahan yang
terperinci, sementara ia tidak mendapatkan sistem pemerintahan terperinci dalam
Alquran al-Karim dan sunnah nabi, karena itu ia menolak untuk dipanggil sebagai
khalifatullah dan khalifah Rasulullah.
Terdapat perbedaan
dalam proses pengangkatan Abu Bakar dan Umar, bila Abu Bakar dipilih oleh
beberapa wakil kalangan elit masyarakat, Umar dipilih dan ditunjuk langsung
oleh Abu Bakar untuk menggantikannya. Ada beberapa faktor yang mungkin sangat
berpengaruh terhadap penunjukan langsung ini:
1.
kemungkinan besar Abu
Bakar khawatir akan terjadi perpecahan dalam tubuh ummat Islam bila pemilihan
diserahkan kepada masyarakat seperti yang hampir terjadi pada dirinya.
2.
bagaimanapun juga, Umar
adalah suksessor Abu Bakar dalam pemilihan menjadi Khalifah.
3.
sementara beberapa
pendapat lain mengatakan bahwa ke-khawatiran Abu Bakar akan terpilihnya
Ali bin Abi Thalib memotivasi dirinya untuk memilih langsung penggantinya
2.4 Dinamika Pemerintahan
Umar Bin Khattab
1.
Agama
Penaklukan-penaklukan
yang terjadi pada masa Umar menyebabkan orang ramai-ramai memeluk agama
Islam. namun meskipun demikian tentu tidak ada paksaan terhadap mereka
yang tidak mau memeluknya. Maka masyarakat saat itu adalah masyarakat majemuk
yang terdiri dari berbagai agama, dan hal ini tentu saja berpengaruh tehadap
masyarakat Islam, mereka mengenal ajaran-ajaran selain Islam seperti Nasrani,
Yahudi, Majusi Shabiah dan lainnya. Masyarakat muslim otomatis akan belajar
toleransi terhadap pemeluk agama lainnya, dan kemajemukan beragama seperti ini
akan kondusif untuk melahirkan faham-faham baru dalam agama yang positif maupun
negatif meskipun pada masa Umar bin Khattab r.a belum ada cerita tentang
munculnya faham seperti ini.
Selanjutnya kehomogenan
rakyat negara juga tentu saja akan menuntut suatu prinsip-prinsip agama yang
fleksibel, yang mudah difahami, karena rakyat tidak hanya terbentuk dari
orang-orang Arab, akan tetapi juga beberapa bangsa lainnya seperti Persia yang
telah dahulu mengenal agama selain Islam, juga bangsa Afrika yang sebelumnya
tidak mengenal Islam. Maka sesuatu yang esensial dari agama Islampun otomatis
harus ditemukan agar bisa diaplikasikan pada kehidupan orang-orang selain
bangsa selain Arab.
Meskipun begitu
aktivitas ini tidak terlalu menonjol, karena memang mayoritas masa pemerintahan
Umar bin Khattab r.a dihabiskan untuk melakukan ekspansi-ekspansi. Kebanyakan
praktek-praktek agama yang dibawa oleh mayoritas pasukan Islam yang berbangsa
Arab adalah paduan antara praktek-praktek dan prinsip Islam dengan praktek dan
hukum adat orang-orang pada umumnya.
2.
Dinamika Sosial
Keadaan sosial juga
mulai berubah, perubahan-perubahan ini sangat terlihat pada masyarakat yang
hidup diwilayah taklukan-taklukan Islam, mereka mengenal adanya kelas sosial
meskipun Islam tidak membenarkan hal itu. Tetapi kebijakan-kebijakan tentang
pajak, hak dan kekayaan yang terlalu jauh berbeda telah menciptakan jurang
sosial, ditambah lagi bahwa memang sebelum datangnya Islam mereka telah
mengenal kelas sosial ini.
Seperti kebijakan pajak
yang berlaku pada masa Umar bin Khattab telah membagi masyarak kepada dua
kelas, yaitu:
a.
Kelas wajib pajak:
buruh, petani dan pedagang.
b.
Kelas pemungut pajak:
pegawai pemerintah, tentara dan elit masyarakat.
Hal ini akan menjadikan
rakyat cenderung untuk menjadi tentara sebagai profesi.
Meskipun pajak
itu memang digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan sarana-sarana
sosial tapi pajak itu tetap lebih banyak dirasakan oleh elit masyarakat dan
penakluk. Pada masa Umar hak atas properti rampasan perang, posisi-posisi
istimewa diberikan kepada pembesar-pembesar penakluk. Meskipun Umar adalah
orang yang sangat sederhana, lain dengan sahabat-sahabatnya yang mempunyai
kekayaan, seperti:
a.
Zubair yang mempunyai
kekayaan sampai 50.000.000. dirham.
b.
Abdur Rahman bin Auf
mewariskan 80.000-100.000 dirham.
c.
Sa’ad Ibn Waqqash yang
punya villa di dekat Madinah.
d.
Thalhah yang mempunyai
2.200.000 dirham dan 200.000 dinar juga lahan safiyah seharga
30.000.000.dirham.
Terlepas apakah itu
harta yang hak atau tidak, tentu akan membuat iri masyarakat terutama
mantan-mantan aristokrat Mekkah yang kebanyakan adalah Bani Umayyah.
Pemerintahan pusat mengirimkan gubernur, hakim dan lain-lain ke wilayah
taklukan, dengan begitu daerah-daerah yang tadinya hanya merupakan pedesaan
berubah menjadi kota yang padat penduduknya dan memiliki mobilitas sosial dan
ekonomi yang tinggi. Pembangunan-pembangunan infrastruktur berkisar pada jalan
raya, irigasi dan bendungan, masjid dan benteng.
3.
Dinamika Ekonomi
a.
Perdagangan, Industri
dan Pertanian
Meluasnya daerah-daerah
taklukan Islam yang disertai meluasnya pengaruh Arab sangat berpengaruh pada
bidang ekonomi masyarakat saat itu. Banyak daerah-daerah taklukan menjadi
tujuan para pedagang Arab maupun non Arab, muslim maupun non muslim, dengan
begitu daerah yang tadinya tidak begitu menggeliat mulai memperlihatkan
aktifitas-aktifitas ekonomi, selain menjadi tujuan para pedagang juga menjadi
sumber barang dagang. Maka peta perdagangan saat itupun tentu berubah seperti
Isfahan, Ray, Kabul, Balkh dan lain-lain.
Sumber pendapatan
rakyatpun beragam mulai dari perdagangan, pertanian, pengerajin, industri
maupun pegawai pemerintah. Industri saat itu ada yang dimiliki oleh perorangan
ataupun negara atau daerah untuk kepentingan negara, industri-industri ini
adalah seperti industri rumah tangga yang mengolah logam, industri pertanian,
pertambangan dan pekerjaan-pekerjaan umum pemerintah seperti pembangunan jalan,
irigasi, pegwai pemerintah dan lain-lain.
Pembangunan irigasi
juga sangat berpengaruh dalam pertanian, perkebunan-perkebunan yang luas yang
dimiliki oleh perorangan maupun negara atau daerah banyak menghasilkan,
lahan-lahan seperti ini adalah hasil rampasan perang yang sebagian menjadi
milik perorangan.
b.
Pajak
Seluruh hal-hal diatas
tentu saja akan berpengaruh terhadap pajak. Pajak saat itu ditetapkan
berdasarkan profesi, penghasilan dan lain-lain. Sistem pajak yang diberlakukan
di suatu daerah pada dasarnya adalah sistem yang dipakai di daerah itu sebelum
ditaklukkan. Seperti di Iraq yang diberlakukan sistem pajak Sasania. Tapi kalau
daerah itu belum mempunyai satu sistem pajak yang baku, maka sistem pajak yang
diberlakukan adalah hasil kompromi elit masyarakat dan penakluk. Yang bertugas
mengumpulkan pajak tersebut adalah elit masyarakat yang selanjutnya diserahkan
kepada pemerintah daerah untuk diserahkan ke pemerintah pusat.
Pajak yang ditanggung
oleh masyarakat adalah :
1)
Pajak jiwa, pajak ini
berdasar jumlah masyarakat dan dipikul bersama. Yang bertugas melakukan
penghitungan adalah tokoh masyarakat juga.
2)
Pajak bumi dan
bangunan, tanah wajib pajak adalah seluas 2400 m2 jumlahnya tergantung pada
kualitas tanah, sumber air, jenis pertanian, hasil pertanian dan jarak ke
pasar.
4.
Dinamika Politik Dan
Administrasi
Serangkaian penaklukan
bangsa Arab dipahami secara populer dimotivasi oleh hasrat akan terhadap harta
rampasan perang, dan termotivasi oleh agama yang tidak menganut keyakinan
tentang bangsa yang terpilih, layaknya Yahudi. Salah satu prinsip agama Islam
adalah menyebarkan ajarannya kepada orang lain, lain halnya dengan Yahudi yang
menganggap bangsanyasendirilah yang terpilih dan menganggap bangsa lain adalah
domba-domba yang sesat. Keyakinan ini pun otomatis juga berpengaruh kepada
lancarnya beberapa ekspansi pada masa Umar bin Khattab r.a.
Motivasi apapun yang
terlibat di dalam beberapa penaklukan tersebut, semuanya merupakan perluasan
yang telah terencana dengan baik oleh pemerintahan Umar bin Khattab r.a,
meskipun sebagian kecilnya berlangsung secara kebetulan.
Beberapa wilayah yang
akan ditaklukkan dilihat dari kesuburan tanahnya, kestrategisannya dalam dunia
perdagangan dan kestrategisannya untuk menjadi basis-basis penaklukan
berikutnya. Seperti kota Mesir yang ditaklukkan, kota ini merupakan lumbung
besar bagi Kostantinopel, selain itu kota ini juga dengan Hijaz, pelabuhan yang
sangat penting dan agar bisa menjadi basis penaklukan selanjutnya ke Afrika.
Kostantinopel mulai
mengalami kekalahan dalam peperangannya dengan pasukan-pasukan muslim setelah
Mesir jatuh ketangan negara Islam. Sedangkan untuk menaklukkan Sasania, pasukan
muslim tidaklah mengalami kesulitan, karena selain dari sisi kekuatan politis
imperium ini yang telah melemah dan hancurnya adiministrasi, juga hubungan baik
antara negara-negara kecil yang sebelumnya merupakan wilayah kekuasaan mereka,
juga karena Iraq telah jatuh ke tangan pasukan muslim, pada masa sebelumnya.
Selain itu, beberapa
alasan yang mendukung keberhasilan serangkaian penaklukan ini adalah tidak
terjalinnya hubungan baik antara pemerintah dengan rakyat. Dalam beberapa kasus
hal ini sungguh penting, karena orang-orang Kristen Arab yang merupakan bagian
imperium yang ditaklukkan lebih menerima dan bergabung dengan pasukan muslim.
Lebih jauh lagi migrasi orang-orang Arab badui juga ikut menjadi alasan
keberhasilan ini.
Untuk tujuan
mengorganisasi orang-orang Badui ini, dan agar tidak membuat masalah kepada
penduduk lokal, maka Umar bin Khattabpun membangun beberapa mishr. Mishr ini
menjadi basis tempat orang-orang badui. Selain itu juga mishr-mishr ini juga
berperan sebagai basis-basis militer dengan tujuan penaklukan selanjutnya.
Beberapa
kampung-kampung militer terbesar yang dibangun pada masa Umar bin Khattab
adalah Bashrah yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi dengan Madinah, ibu
kota negara dan juga menjadi basis penaklukan menuju Iran Selatan. Kufah
dibangun untuk menjadi basis pemerintahan untuk administrasi untuk Iraq Utara
Mesopotamia dan bagian Timur dan Utara Iran.
Selain menjadi basis
militer dan pemerintahan, amshar juga menjadi pusat distribusi dan administrasi
pajak. Dengan begitu sistem yang diterapkan oleh Umar bin Khattab adalah sistem
desentralisasi. Gaji para pasukan yang diambil dari pajak, upeti dan zakat
dibayarkan melalui pusat-pusat administrasi ini.
Pemerintahan Umar bin
Khattab pada dasarnya tidak memaksakan sebuah sistem administrasi baru di
wilayah taklukan mereka. Sistem adaministrasi yang berlaku adalah kesepakatan
antara pemerintah dengan elit lokal wilayah tersebut. Dengan begitu, otomatis
tidak ada kesamaan administrasi suatu wilayah dengan wilayah lainnya. Tampaknya
hal ini tidaklah menjadi masalah penting pada saat itu.
a. Ekspansi-Ekspansi
Pemerintahan Umar Bin Khattab
Adapun rangkaian
penaklukan yang terjadi pada masa Umar bin Khattab adalah:
1.
Penaklukkan Syam (13
H), meskipun memang awal serangan dimulai pada masa Abu Bakar, akan tetapi kota
ini baru bisa ditaklukkan pada masa awal pemerintahan Umar bin Khattab.
Penaklukan ini dipimpin oleh Khalid bin Walid, yang kemudian dipecat oleh Umar
bin Khattab r.apada hari kemenangannya.
2.
Penaklukkan Damasqus
oleh Abu Ubaidah yang diteruskan ke Baalbek, Homs dan Hama (13 H)
3.
Yerussalem (638).
4.
Caesaria (640) yang
berlanjut ke Selatan Syiria, Harran, Edessa dan Nabisin.
5.
Mesir oleh Amr bin Ash
(641 H/20 H) termasuk Heliopolis dan Babylonia, sedangkan Alexandria baru
ditaklukkan pada tahun (643).
6.
Syiria ditaklukkan pada
perang Qadisiyah (637 M/14 H).
7.
serangkaian penaklukan
lainnya adalah Mosul (641 M/16 H), Nihawan, Hamadazan (21 H), Rayy (22 H),
Isfahan dan kota-kota Utama Iran Barat (644 M), Khurasan (22 H).
8.
Pasukan lainnya
menguasai Ahwaz (Khuzistan) (640 M/17 H).
9.
Sijistan dan Kerman (23
H).
10. Maka wilayah kekuasaan
Umar bin Khattab pada saat itu meliputi: benua Afrika hingga Alexandria, Utara
hingga Yaman dan Hadramaut, Timur hingga Kerman dan Khurasan, Selatan hingga
Tabristan dan Haran.
b. Kebijakan Politis dan
Administratif.
1.
Ekspansi dan
penaklukkan.
2.
Desentralisasi
administrasi.
3.
Pembangunan
fasilitas-fasilitas umum, seperti Masjid, jalan dan bendungan.
4.
Pemusatan kekuatan
militer di amshar-amshar.
5.
Memusatkan para sahabat
di Madinah, agar kesatuan kaum muslimin lebih terjaga.
6.
Aktivitas haji tahunan
sebagai wadah laporan tahunan para gubernur terhadap khalifah.
7.
Membangun kota Kufah
dan Bashrah.
8.
Pemecatan Khalid bin Walid
dari kepemimpinannya.
9.
Pembentukan beberapa
jawatan:
a.
Diwan al-Kharaj
(jawatan pajak) yang bertugas mengelola administrasi pajak negara.
b.
Diwan al-Ahdats
(jawatan kepolisian) yang bertugas memlihara ketertiban dan menindak pelaku
penganiayaan untuk kemudian diadili di pengadilan.
c.
Nazarat an-Nafi’at
(jawatan pekerjaan umum) yang bertanggung jawab oelaksanaan pembangunan
fasilitas-fasilitas umum.
d.
Diwan al-Jund (jawatan
militer) yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi ke-tentaraan.
e.
Baitul Mal sebagai
lembaga perbendaharaan negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas
negara. Beberapa tugasnya adalah memberikan tunjangan (al-‘atha) yang merata
kepada seluruh rakyat secara merata baik sipil maupaun militer, tapi tentu saja
tunjangan ini tidak sama jumlahnya.
f.
Menciptakan mata uang
resmi negara.
g.
Membentuk ahlul hilli
wal aqdi yang bertugas untuk memilih pengganti khalifah.
5.
Dinamika Intelektual
Selain dari menetapkan
tahun hijriah yang dihitung dari sejak berhirahnya nabi Muhammad saw. ke
Madinah, pada masa Umar bin Khattab r.a juga tercatat ijtihad-ijtihad baru.
Beberapa sebab-sebab munculnya ijtihad baru di masa awal Islam berkataitan
dengan Alquran maupun sunnah. Di dalam Alquran al-Karim pada saat itu sudah
mulai ditemukan kata-kata yang musytarak, makna lugas dan kiasan, adanya
pertentangan nash, juga makna tekstual dan makna kontekstual. Sedangkan tentang
sunnah itu sendiri, karena ternyata para sahabat tidak mempunyai pengetahuan
yang merata tentang sunnah nabi, karena kehati-hatian para sahabat untuk
menerima suatu riwayat, terjadinya perbedaan nilai hadist, dan adanya sunnah
yang bersifat kondisional.
Selain beberapa alasan
diatas, tentu saja faktor lainnya ikut mewarnai beberpa kemunculan ijtihad pada
masa Umar bin Khattab, seperti faktor militer, yakni dengan meluasnya wilayah
kekuasaan Islam, faktor sosial yang semakin heterogennya rakyat negara Islam,
dan faktor ekonomi.
Berapa ijtihad beliau
pada saat itu adalah keputusan bahwa mua’llaf tidak mendapatkan zakat, padahal
di salah satu ayat dikemukakan bahwa mereka berhak mendapatkan zakat. Akan
tetapi Umar bin Khattab berpendapat bahwa hal ini juga dilakukan Rasulullah
saw. pada masa Islam masih lemah.Pada kasus lain adalah tentang pemotongan
tangan bagi pencuri. Pada beberapa kasus ternyata Umar bin Khattab r.a tidak
melaksanakan hukuman ini, terutama pada masa musim kemarau yang berkepanjangan
pada tahun 18 H, dimana mereka hampir kehabisan bekal makanan. Selain itu dalam
beberapa kisah dikatakan bahwa dua orang budak telah terbukti mencuri unta,
akan tetapi Umar bin Khattab r.a tidak menjatuhinya hukum potong tangan karena
alasan bahwa mereka mencuri karena kelaparan, sebagai gantinya beliau membebankan
ganti harga dua kali lipat dengan barang yang mereka curi.
Ijtihad Umar b. Khattab
ini, yang berbasis atas keberanian intelektual selanjutnya berpengaruh kepada
dua mazhab besar dalam memutuskan hukum, yakni ahl ra’yi yang berbasis di
Baghdad dan ahl hadist yang berbasis di Madinah. Keberanian Umar ini
menjadikannya sebagai contoh dan imam tauladan bagi para penganut mazhab ahl
ra’yi, yang kemudian pada tingkat yang lebih besar dipimpin oleh Abu Hanifah,
sementara ahl hadist lebih mencontoh Abdullah putra Umar b. Khattab, yang
selanjutnya dipimpin oleh Imam Malik di Madinah.
Dalam bidang peradilan,
Umar bin Khattab r.a juga terkenal dengan risalah qodhonya, yakni surta yang
berisi hukum acara peradilan meskipun masih sederhana. Surat ini ia kirimkan
kepada Abu Musa al-Asy’ari yang menjadi qadhi di Kufah. Dalam mata kuliah
Sistem Peradilan Islam dan yang semacamnya, surat Umar bin Khattab ini
dipandang sebagai hukum acara pengadilan tertulis pertama dalam Islam.
2.5 Akhir Pemerintahan Umar
Bin Khattab
Banyak
keputusan-keputusan baru yang harus diambil oleh oleh khalifah ke-II Umar Bin
Khattab (634-644 M). Penyebaran agama Islampun dilaksanakan seiring dengan
perluasan wilayah Islam. Banyak orang yang takluk dibawah Islam memeluknya
sebagai agama meskipun ada sebahagian dari mereka yang membenci Islam ataupun
bangsa Arab yang merupakan penjajah. Umar memerintah dengan tegas dan disiplin,
rakyat maupun pegawainya akan dihukum bila terbukti bersalah. Pada akhir
pemerintahannya timbul gejala-gejala ketidakpuasan terhadap
kebijakan-kebijakannya yang disuarakan pertama kalinya oleh mereka yang membeci
Islam ataupun bangsa Arab. Hal yang paling menonjol adalah pembagian hasil
rampasan perang yang dinilai tidak adil. Tetapi hingga akhir hayatnya
tidak ada yang berani mengutarakan secara terang-terangan.
Benarkah terjadi
ketidak-puasan terhadap pemerintahan Umar bin Khattab, bisa jadi benar. Salah
satu bukti yang menunjukkan hal tersebut adalah pembunuhan Umar bin Khattab
sendiri, beliau dibunuh Abu Lu’luah, seorang Nasrani. Ia megutarakan
keberatannya atas pajak yang ia nilai terlalu besar untuknya yang berprofesi
sebagai tukang kayu, pelukis, dan pandai besi, ia harus membayar dua dirham
setiap hari. Akan tetapi meskipun Umar bin Khattab r.a mendengar keluhannya, beliau
tidak mengurangi pajak tersebut karena kabarnya ia juga akan membuka penggilan
tepung dengan angin.
Abu Lu’luah ternyata
berlalu dengan rasa tidak puas dengan keputusan beliau, hal ini disimpulkan
dari jawabannya atas keputusan Umar bin Khattab r.a: “kalau begitu bekerjalah
untukku dengan penggilingan itu!”, yang kemudian dijawab: “kalau kamu selamat
maka aku akan bekerja untukmu”. Tiga hari kemudian ia berhasil membunuh beliau.
Akan tetapi bila hanya
bukti ini yang diajukan untuk mengutarakan bahwa akhir pemerintahan Umar
bin Khattab r.a terjadi beberapa ketidak-puasaan terhadapa kebijaksaanan
beliau, maka itu terlalu dilebih-lebihkan. Tapi meskipun begitu, memang
faktanya ada yang merasa tidak puas dengan Umar bin Khattab r.a.Beliau
meninggal pada umur 63 tahun. Adapun ke-khalifahannya berjalan selama 10 tahun,
6 bulan dan 8 hari.
Ada indikasi yang
menyatakan bahwa perseturuannya dengan Ali bin Abi Thalib r.a mulai
memudar-kalau memang mereka berseteru-, yakni Umar bin Khattab r.a menikahi
salah satu putri Ali bin Abi Thalib r.a yakni Ummi Kaltsum, selain itu Ali bin
Abi Thalib r.a adalah salah seorang yang turun ke makam beliau, lain halnya
ketika Fathimah binti Rasulullah meninggal dunia, baik Abu Bakar r.a dan Umar
bin Khattab r.a tidak datang kepemakamannya atau ketika Abu Bakar r.a meninggal
dunia dimana Ali bin Abi Thalib r.a tidak datang kepemakamannya.
Beberapa pendapat
mengatakan bahwa salah salah satu usaha untuk meredakan perseteruannya dengan
Bani Hasyim adalah dengan mengangkat para pemuka Bani Hasyim sebagai pemimpin
pasukan dan mengirimkannya ke medan perang, agar mereka tidak terlalu
memikirkan siapakah sebenarnya yang berhak untuk menjadi khalifah, disamping
beliau juga memang menikahi putri Ali bin Abi Thalib r.a.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sepanjang sejarah
khilafah rasyidah, ekspansi terluas yang pernah tecapai adalah pada masa Umar
bin Khattab r.a. Pada saat beliau meninggal kekuasaannya telah mencapai
Alexandria, Najran, Kerman, Khurasan, Rayy, Tabriz dan seluruh Syiria.
Selain itu dalam bidang
administrasi, beliau banyak mengadaptasi sistem-sistem pemerintahan dari
Sasania, Kostantinopel dan Bizantium. Hal ini memang akibat persentuhannya
dengan tiga imperium besar tersebut, dan juga akibat meluasnya wilayah kekuasaan
yang memerlukan suatu pengaturan yang lebih rapi.
Mata uang resmi demi
memudahkan administrasi negarapun ditetapkan. Selain itu juga sistem tahun
hijriah juga beliau tetapkan.
Dalam bidang hukum,
beliau juga telah menetapkan qadi-qadi di setiap wilayah, dan juga menetapkan
hukum acara peradilannya. Selain itu, Umar bin Khattab r.a adalah orang yang
terkenal dengan kekritisannya, banyak munjul ijtihad-ijtihad beliau pada masa
pemerintahannya. Peta Jazirah Arab, kekuasaan Umar bin Khattab r.a berujung di
Alexandria, Najran, Kerman, Sijistan, Khurasan, Rayy, Tabriztan, Armenia,
hingga Syiria.
3.2 Saran
Perlu dipahami bahwa
suatu kehidupan dakwah senantiasa penuh dengan tantangan. Sebagai seorang
Muslim hendaklah menghadapinya dengan tanpa putus asa, penuh kesabaran,
kebijakan dan ketentraman hati, juga memohon kepada-Nya serta lebih mempererat
ukhuwah Islamiyyah, agar tercipta suatu tatanan masyarakat yang aman, damai,
sentosa dan sejahtera dengan persatuan dan kesatuan yang kokoh.
Demikianlah makalah
yang dapat kami sajikan, kami menyadari bahwa makalah kami masih banyak
kekeliruan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran dari para pembaca yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat
bagi kita semua, aamiin,,,