BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pengantar Hukum Indonesia
Merupakan fundamental bagi upaya mempelajari ilmuHukum dalam
berbagai bidang. Dan sebelum kita memasuki lebih dalam seperti apa
dunia Hukum itu, pastilah muncul dalam pikiran kita yang baru akan memulai
mempelajari ilmu Hukum, apa itu pengertian Hukum? Hukum memiliki keterkaitanyang erat dengan kehidupan masyarakat. Dalam kenyataan, perkembangan
kehidupan masyarakat diikut dengan perkembangan Hukum yang berlaku di dalam
masyarakat, demikian pula sebaliknya. Pada dasarnya keduanya saling
mempengaruhi. Dengan mengerti ilmu Hukum kita akan memperoleh sedikitnya
pegangan yang dapat kita terapkan kedalam kehidupan masyarakat
apabila kita
menghadapi sebuah sengketa, minimal dengan diri kita sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Hukum
Secara Umum
“Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,keadilan, mencegah terjadinya kekacauan”.
“Hukum
adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya”.
v Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hukum merupakan :
A.
Peraturan atau Adat
Yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otortas.
B.
Undang-undang, Peraturan
dan sebagainya untuk mengatur kehidupanmasyarakat.
C.
Patokan
(Kaidah, Ketentuan).
D.
Keputusan
(Pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam
pengadilan, vonis.
v MENURUT PARA AHLI
Yang dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam
masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas.
Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja
pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Adapun dibawah ini
akan dikaji pengertian hukum menurut para ahli dibidangnya.
1.
Plato; Hukum
adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur
dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2.
Immanuel Kant; Hukum adalah segala
keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3.
Achmad
Ali;
Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang
dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam
aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan
norma itu.
4.
Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah
serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan
untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
5.
Borst;
Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan
bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan
keadilan.
6.
Mr.
E.M. Meyers; Menurutnya hukum ialah
aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau
pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.
Prof.
Dr. Van Kan; Menyatakan bahwa hukum
merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
8.
S.M.
Amin;
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu
masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
9.
J.C.T.
Simorangkir; Hukum merupakan segala
peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia
dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
10. Drs. E. Utrecht, S.H.; Menyatakan bahwa hukum adalah
suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan,
yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh
setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu
bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11. Leon Duguit; Mengungkapkan bahwa hukum ialah
seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut
harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang
yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
12. Sunaryati Hatono; Menurutnya hukum tidak
menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika
menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan
manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan
manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.
13. Ridwan Halim; Hukum ialah segala peraturan
tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut
berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam
hidup bermasyarakat.
14. Soerso; Hukum adalah sebuah himpunan
peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan
yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi
pelanggarnya.
15. Tullius Cicerco; Hukum ialah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
16. M.H. Tirtaatmidjaja; Hukum adalah keseluruhan aturan
atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam
pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda,
kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
17. Abdulkadir Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan
baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap
pelanggarannya.
18. Abdul Wahab Khalaf; Menyatakan bahwa hukum merupakan
tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut
perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
19. Aristoteles; Mengatakan bahwa hukum hanyalah
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi
masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan
tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
20. Karl Max; Hukum merupakan suatu cerminan
dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan
tertentu.
BAB III
PENUTUP
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum Huku adalah peraturan tingkah
laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat
memaksa, harus dipatuhi dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan
tersebut, baik dalam masyarakat dan negara (sanksi itu pasti dan dapat
dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).